Himpunan Advokat/ Pengacara Indonesia disingkat HAPI didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 1993, Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
para pendiri HAPI diantaranya Oetoto Oesman (Menteri Kehakiman) Prof. Martin Thomas, Salikin SH, Prof. Jimmy Budiharijanto, Boyke Andi Hakim Kemudian dikukuh kan oleh Suhardiman, dengan di tanda tangani akta pendiriannya di hotel Horison Ancol Jakarta.

Organisasi HAPI telah didaftar dan diakui secara sah sejak tahun 1993 pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia sekarang Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia.

HAPI ikut sebagai Organisasi Advokat yang menyusun dan mensahkan kode etik Advokat pada tanggal 23 mei tahun 2002, kemudian HAPI sebagai TIM Komite Kerja Advokat salah satu dari 8 OA yang menyusun UU Advokat no 18 tahun 2003 yang di dimana fungsi dan wewenang HAPI sebagai organisasi advokat yang diatur dan dikuatkan dalam pasal 32, dan 33 Undang Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

HAPI adalah salah satu organisasi Advokat Induk yang mendirikan Peradi tahun 2005, kemudian HAPI mencabut dukungan terhadap Peradi, dimana cikal bakal 4 organisasi induk termasuk HAPI yang mendirikan Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada tahun 2008.

Setelah mahkamah agung menerbitkan Sema No 73 tahun 2015 organisasi advokat dari 8 OA + 2 (KAI dan Peradi) menjadi dapat melakukan penyumpahan akibatnya bermunculan hingga 53 organisasi advokat, tetapi HAPI adalah satu dari 8 organisasi Advokat yang eksistensinya di akui dalam UU Advokat 18 tahun 2003.

Visi :
Sebagai wadah organisasi yang mandiri professional independen, dan berperan dalam proses penegakan hukum di Indonesia serta sebagai pelayan kepada masyarakat.

Misi :

Menjadi organisasi Advokat yang memberi keteladanan dalam berorganisasi dan penegakan hukum.
Ikut berperan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai organisasi Advokat yang bersifat independen terbuka, profesional dan mandiri dalam pelayanan dan bantuan hukum kepada masyarakat umum.
Sebagai organisasi Advokat, mendorong lahirnya wadah tunggal organisasi yang kuat mandiri dan independen.
Sebagai pengawal dilaksanakan Kode Etik Profesi Advokat di Indonesia