Perpanjangan Kartu Tanda Anggota dan Pindah Organisasi
Kartu Tanda Advokat (KTA) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada seorang advokat yang telah terdaftar dan memiliki izin untuk berpraktik hukum di Indonesia.

KEUNTUNGAN BERGABUNG MENJADI ANGGOTA HAPI

HAPI organisasi Advokat Induk 1 dari 8 organisasi yang legal standingnya kuat dalam undang-undang Advokat tahun 2003 pasal 32 dan 33. Hapi lahir sejak tahun 1993, organisasi Advokat yang penggagas kode etik advokat tahun 2002 dan yang membuat uu advokat no 18 tahun 2003, HAPI adalah 1 dari 8 organisasi advokat yang menandatangani akta pendirian Peradi tahun 2005 dan pendirian KAI tahun 2008, di tengah menjamurnya organisasi Advokat yang lahir sejak lahirnya sema no 73 tahun 2015, eksistensi HAPI sebagai organisasi fungsi dan wewenangnya dikuatkan oleh undang-undang Advokat adalah jawabannya.

PERSYARATAN PERPANJANGAN KTA DAN PINDAH ORGANISASI:

  1. Melampirkan File Berita Acara Sumpah (BAS) dan KTP untuk yang (Pindah Organisasi);
  2. Melampirkan File bukti pembayaran/setoran sebesar Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah)
  3. Melampirkan File pas foto terbaru dengan ukuran bebas (jika ingin merubah foto pada KTA sebelumnya atau yang pindah organisasi);
  4. Mengisi dan mengirimkan File Form yang telah di sediakan, baik yang perpanjangan atau pindah organisasi;
  5. Lama proses 1-4 hari kerja di luar kondisi lain:
  6. Semua persyaratan cukup di kirim dalam bentuk Foto/Scanan dan di kirim ke nomor WhatsApp 0 859-5381-2159