IdeNews | Enal Mappirewa – Banten
Dr.(c) Hilman Himawan,SH.,MH.,M.Kn, Wasekjen Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) (poto:Enal Mappirewa/ideNews)
BANTEN | ideNews – Berdasarkan Undang – undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1 , sebelum menjalankan profesi advokat wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya di sidang terbuka pengadilan tinggi. Dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang tersebut, Pengadilan Tinggi Banten menggelar sidang terbuka dengan acara Pengambilan sumpah/janji advokat yang berada diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Banten.
Panitia penyumpahan advokat HAPI dr (c) Hilman Himawan SH M.H.M.Kn, yang menjabat sebagai Wasekjen HAPI, menyatakan bahwa acara penyumpahan Advokat HAPI berlangsung sukses, meskipun data kelengkapan berkas 9 (Sembilan) peserta advokat di himpun dalam waktu singkat kurang lebih 2 minggu, tetapi para peserta mampu menyelesaikannya sebelum deadline, acara Penyumpahan Advokat yang di selenggarakan tanggal 4 Desember 2024, dimulai pada jam 08.00 sampai pukul 10.30, dan Berita Acara sumpah Himpunan Advokat langsung di ttd Ketua Pengadilan Tinggi Banten, adapun Pengurus HAPI yang hadir adalah bapak Hengky SH. M.H, M Fahdi, S.H, M.M serta Pengurus DPD HAPI Banten, kemudian Pengurus DPD HAPI Banten Budi Prayitno mengatakan “bersyukur acara berjalan lancar”.
Sidang pengambilan sumpah advokat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H dilaksanakan di Aula Utama Gedung Pengadilan Tinggi Banten dan di ikuti oleh puluhan calon advokat dari Organisasi Advokat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) dengan Ketua Umum Dr (c) Enita Adyalaksmita, S.H., M.H dan Sekjen Dr Bob Hasan SH MH
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Banten mengatakan bahwa profesi advokat merupakan profesi terhormat yang bertujuan menegakkan hukum, oleh karena itu beliau berpesan bagi seluruh advokat yang baru disumpah untuk menjalankan profesi advokat ini dengan sebaik-baiknya, menjaga harkat dan martabat serta etika profesi terutama dalam menangani sebuah perkara baik litigasi maupun non litigasi.

Dari kiri Sekjen HAPI Dr. Bob Hasan, SH.M., MH, Ketua Umum HAPI Dr. (c) Enita Adyalaksmita,SH.,MH, Dewan Pembina HAPI Dr. Suhardi,SH.,MH. (poto:Hilman-Enal Mappirewa/dok.ideNews)
Ditempat yang sama, pengurus DPD HAPI Banten Budi Prayitno,SH mengatakan sangat bangga dan bersyukur
“Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT acara bisa berjalan lancar, tidak ada halangan apapun. Lebih dari itu saya bangga kepada rekan-rekan yang diambil sumpahnya hari ini, mereka telah berjuang sangat panjang dari mulai Pendidikan Advokat, Ujian dan pemberkasan. Semoga mereka menjadi Advokat yang amanah dan bertanggungjawab”. Ungkapnya.
Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia dengan Ketua Umum Enita adyalaksmita dan Sekjen Dr Bob Hasan, dalam masa jabatannya pertama kali melakukan Penyumpahan di wilayah Domisili Pengadilan Tinggi Banten.

Advokat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia atau HAPI Enita/Bob Hasan yang disumpah di Pengadilan Tinggi Banten.(poto:Hilman-Enal Mappirea/dok.ideNews)
Bahwa karena sebelumnya HAPI tandingan dengan ketua Umum Dominguz sudah tidak bisa lagi mengadakan penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi banten setelah kalah di PTUN Putusan kasasi 600 K/TUN/2022 dengan amar putusan menolak kasask gugatan dari HAPI versi dominguz SH, dan memenangkan HAPI Dr (c) Enita dan Dr Bob Hasan, moment ini memberikan HAPI Dr (c) enita dan Dr Bob Hasan, melalui Wasekjen Pusat yaitu Dr (c) Hilman Himawan SH MH M.Kn gencar dan rutin melakukan Penyumpahan Advokat di Pengadilan tinggi Banten,
Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia pada bulan 7 oktober 2024 telah melakukan Penyumpahan di Pengadilan Tinggi Jakarta, kemudian setelah tanggal 4 Desember 2024 Penyumpahan di Pengadilan Tinggi Banten, HAPI enita/Bob hasan melakukan penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 16 Oktober 2024.
maka harapan dan komitment kami adalah kedepannya HAPI tidak pernah absen ketika ada penyumpahan advokat di seluruh pengadilan Tinggi di Indonesia.

Serah Terima berita Acara Sumpah atau Bas, kepada Advokat Fajri, Advokat Angela dan Advokat Aris Rahmadan. (poto:Hilman-Enal Mappirewa/dok.ideNews)
Mengenai Issue yang beredar mengenai adanya organisasi Advokat yang mengklaim sebagai wadah Tunggal yaitu Peradi, Dr (C) Hilman Himawan menanggapinya bahwa doktrin itu sudah menjadi lagu lama dari Organisasi tersebut, Bahwa selama undang-undang Advokat 18 tahun 2003 masih Berlaku, HAPI masih kuat dalam legal standing Hukum Publik, karena tidak ada organisasi Advokat yang di legitimasi dan di akui oleh undang-undang dalam.Pasal 32 dan 33 kecuali 8 organisasi Advokat yang kuat dalam.legal standing termasuk HAPI Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia, Peradi pun tidak ada dalam pasal di UU Advokat 18 tahun 2003, bahkan secars Internal Organisasi yang mengklaim sebagai wadah tunggal tersebut haruslah berbenah secara internal, karena dualisme Peradi sendiri terpecah menjadi 9-10 Organisasi Advokat dengan ketua umum yang masing-masing berbeda.