Ketua Dewan Pembina HAPI, DR. H. Suhardi Somomoeljono, S.H.,M.H, wakil ketua Umum, Djafar Ellie, Wasekjen DPP HAPI, Dr. (c) Hilman Himawan, SH.,MH.,M.Kn, saat RDPU KUHAP bersama Komisi III DPR RI.(poto:Enal/dok.ideNews)
JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang berlangsung di Gedung Nusantara II Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Kamis, (15/5/2025).
RDPU Rancangan KUHAP dipimpin langsung oleh ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan juga dihadiri oleh anggota DPR RI dari Komisi III dan juga dari lintas fraksi DPR RI.
RDPU Rancangan KUHAP berlangsung antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Advokat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) dan juga beberapa perwakilan dari Forum Mahasiswa Magang lintas kampus.
Dalam kesempatan tersebut, Organisasi Advokat DPP HAPI dihadiri oleh ketua Dewan Pembina HAPI, Dr. H. Suhardi Somomoeljono, S.H.,M.H, bersama dengan ketua Umum DPP HAPI, Dr. (c) Enita Adyalaksmita., S.H., M.H dan wakil ketua Umum, Djafar Ellie, Wasekjen DPP HAPI, Dr. (c) Hilman Himawan, SH.,MH.,M.Kn dan Murad Malawat, SH, serta ketua OKK DPP HAPI, Dr. Tasrif.

Ketua Umum DPP HAPI (kanan) Dr. (c) Enita Adyalaksmita., S.H., M.H bersama dengan Ketua Dewan Pembina DPP HAPI, DR. H. Suhardi Somomoeljono, S.H.,M.H, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) bersama Komisi III DPR RI di komplek DPR/MPR RI Senayan, Jakarta.(poto:Enal Mappirewa/dok.ideNews)
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat utama Komisi III DPR RI, dimulai pada pukul 13 .00 hingga pukul 14.30 WIB.
Setelah dibuka oleh pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman dengan mekanisme RDPU, selanjutnya yang pertama diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan paparan didepan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yaitu delegasi dari Organisasi Advokat DPP HAPI.
Ketua Umum HAPI, Enita Adyalaksmita sebagai pembicara pertama dalam RDPU RKUHAP yang menyampaikan pokok pikiran dan poin-poin yang menjadi konsen DPP HAPI yang akan diusulkan.
Pembicara kedua kemudian dilanjutkan oleh Ketua Dewan Pembina DPP HAPI, Suhardi Somomoeljono yang secara gamblang memaparkan materi utama melalui slide di depan pimpinan dan anggota Komisi III.

Dewan Pembina bersama dengan Pengurus DPP Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) bersama Komisi III DPR RI di komplek DPR/MPR RI Senayan, Jakarta.(poto:Enal Mappirewa/dok.ideNews)
Dari informasi yang dihimpun media ideNews, ada beberapa poin-poin krusial yang menjadi sorotan utama yang diajukan oleh Organisasi Advokat HAPI kepada Komisi III DPR RI terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Beberapa usulan poin penting seperti kedudukan penegak hukum dan advokat, perlindangan saksi, obstruction of Justice, syarat-syarat penetapan tersangka, penghentian penyidikan dan termasuk penguatan kembali implementasi hak imunitas pengacara/advokat.
Hingga berita ini diturunkan, rapat dengar pendapat umum Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih berlangsung.