Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI),angkat bicara soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa hanya organisasi advokat PERADIlah wadah tunggal seperti dimaksud UU Advokat Tahun 2003.
Ketua Umum DPP HAPI Enita Adyalaksmita, SH, MH menyoroti statemen Yusril terkait bahwa Peradi adalah Organ State dan wadah tunggal adalah kekeliruan dan menyesatkan publik.
โMungkin, Prof Yusril lupa sejarah pembentukan UU Advokat 2003, jutru 8 organisasi advokat seperti HAPIlah yang disebutkan dan diamanatkan untuk menjalankan UU Advokat 2003 sampai terbentuknya wadah tunggalโฆ โ Ujar ketum kepada integritasonline, melalui sambungan telepon, Rabu, (19/12/20224).
Enita menambahkan bahwa awalnya 8 Organisasi Advokat sepakat membentuk Peradi namun dalam perjalannya terjadi perbedaan visi dan misi, akhirnya Prof Adnan Buyung bersama ketua umum HAPI, ASPI, IPHI, Ikadin keluar dari Peradi mereka melakukan kongres dihadiri lebih 6000 advokat membentuk Kongres Advokat Indonesia (KAI).
โAkibat perpecahan Peradi dan KAI, akhirnya Organisasi Advokat menjamur lebih dari 80an, bahkan Peradi sendiri terpecah lebih dari 3 kubu (Otto, Juniver dan luhut) gimana mau mengaku wadah tunggalโฆujarnya
Pengacara senior ini mengatakan daripada meributkan wadah Tunggal, karena faktanya saat lebih dari 80 organisasi advokat yang telah merekrut para advokat, lebih baik memikirkan kode etik bersama dan meningkatkan mutu para advokat.
โPikirkan saja kode etik bersama, karena saat ini banyak peyimpangan di organisasi advokat dan itu menjadi kewajiban kita untuk memperbaikinyaโ tambahnya.
Sejarah membuktikan bahwa organisasi advokat sulit bersatu dan disatukan, Sebagai pejabat pemerintahan, Prof Yusril dan Prof Otto bukanlah milik satu golongan, tetapi milik seluruh advokat. Sudah selayaknya keduanya tidak menempatkan diri secara ekslusif di satu golongan.
Semua kepentingan Organisasi Advokat harus diakomodir, dan menjadi seorang negarawan yang berada di tengah-tengah seluruh advokat di Indonesia.
โ Prof Yusril dan Prof Otto harus menjadi seorang negarawan yang bisa mempersatukan bukan sebaliknya.. saat ini organisasi advokat sedang terpuruk perlu perbaikanโ Tutup Enita. (IRS)