Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Enita dan Bob Hasan, hari ini telah menjalankan amanah Undang-undang Advokat 18 Tahun 2003, yaitu melantik dan Mengambil Sumpah Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengambilan Sumpah Advokat oleh DPP HAPI yang di hadiri oleh ketua Umum HAPI dan Sekjen HAPI, Sedangkan perwakilan dari DPP HAPI lain yang hadir adalah Dr (c) Hilman Himawan SH MH M.Kn sebagai Wasekjen dan Ragil Teguh SH sebagai Wabendum.
Sekitar ratusan Advokat yang tergabung dalam beberapa organisasi advokat pun ikut bergabung dalam Penyumpahan ini sehingga makin meramaikan Acara Pengesahan Advokat ini, dalam Pengambilan Sumpah Advokat yang di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H. menyampaikan Pesan Bahwa sesuai dalam Pasal 4 UU 18 Tahun 2003 mengenai Advokat Pasal 4 menyatakanย
“Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”
Bahwa kemudian Pimpinan wakil ketua Pengadilan Tinggi memberikan Pesan agar Advokat yang telah di sumpah dan di lantik wajib menjaga Amanah Masyarakat yang mencari keadilan dan Advokat agar dapat menjaga marwah Sebagai Penegak Hukum yang Berprofesi Mulia (Officium Nobile). Karena Advokat adalah Profesi Mandiri yang kedudukannya dan fungsinya setara dengan Penegak Hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa, dan Polisi, Maka Advokat dalam melakukan pembelaan haruslah bekerja berdasarkan dengan Hati Nurani dan Dasar Hukum dalam Hukum Positif.
Kemudian pada sisi lain, Ketua Umum HAPI Enita beserta Sekjen Dr Bob Hasan, Wasekjen Dr (c) Hilman himawan serta beberapa Pengurus teras DPP HAPI berkomitment jika moment ini sebagai titik balik agar Advokat HAPI lebih banyak menelurkan dan mengadakan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Karena Jakarta adalah Tolak Ukur dari kota-kota besar di Indonesia, walaupun dalam pergerakan organisasi DPD-DPD HAPI di daerah sudah banyak bergerak melakukan kaderisasi melalui Pendidikan dan penyumpahan advokat. harapan ini dilakukan agar HAPI banyak melahirkan Advokat-Advokat terbaiknya sebagai bukti sumbangsih untuk bangsa dan Negara.
Bahwa saat Ini HAPI dengan AHU yang di pimpin Ketua Umum Dr (C) Enita Adyalaksmita dan Sekjen Dr Bob Hasan adalah satu-satunya HAPI yang sah yang di Akui oleh Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, karena telah memenangkan gugatan pengadilan di pengadilan tata usaha negara Jakarta.
Organisasi Advokat HAPI yang lahir tahun 1993, sebagai 1 dari 8 organisasi Advokat yang tugas dan fungsinya terdapat dari Hukum Publik uu 18 tahun 2003 dalam pasal 32 dan 33, adalah organisasi Induk penggagas Kode Etik advokat tahun 2002 dan UU 18 tahun 2003, HAPI sebagai salah satu induk organisasi advokat bersama IKADIN, AAI, IPHI, APSI, HKHPM, AKSI, SPI.ย
Kemudian pada Tahun 2004 menandatangani pendirian Peradi sebagai harapannya adalah terdapat organisasi tunggal yang mengawasi dan memberhentikan advokat, bukan lah menggantikan 8 organisasi advokat dan kemudian perpecahan terjadi sehingga HAPI bersama Ikadin, IPHI dan APSI menandatangin pendirian KAI pada tahun 2008.