pelantikan Sumpah Calon Advokat HAPI di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Senin, (7/10/2024).Poto:Hilman/dok.ideNews

JAKARTA | ideNews – Ketum HAPI Dr. (c) Enita Adyalaksmita, Sekjen Dr. Bob Hasan SH., MH, Wasekjen Dr (c) Hilman Himawan, dan Ketua OKK Dr Tasrif SH.,M.H, hari ini telah menghadiri dan mendampingi pelantikan Sumpah Calon Advokat HAPI di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Senin, (7/10/2024)

Sekitar 193 Advokat yang tergabung dalam beberapa organisasi advokat pun ikut bergabung dalam Penyumpahan ini sehingga makin meramaikan Acara Pengesahan Advokat ini, dalam Pengambilan Sumpah Advokat yang di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr. Artha Theresia, S.H., M.H. menyampaikan Pesan Bahwa sesuai dalam Pasal 4 UU 18 Tahun 2003 mengenai Advokat Pasal 4 menyatakan 

“Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”

Bahwa kemudian Pimpinan wakil ketua Pengadilan Tinggi memberikan Pesan agar Advokat yang telah di sumpah dan di lantik wajib menjaga Amanah Masyarakat yang mencari keadilan dan Advokat agar dapat menjaga marwah Sebagai Penegak Hukum yang Berprofesi Mulia (Officium Nobile). Karena Advokat adalah Profesi Mandiri yang kedudukannya dan fungsinya setara dengan Penegak Hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa, dan Polisi, Maka Advokat dalam melakukan pembelaan haruslah bekerja berdasarkan dengan Hati Nurani dan Dasar Hukum dalam Hukum Positif.

Kemudian disela-sela kesibukan sebagai anggota DPR RI yang baru terpilih periode 2024 – 2029, sekjen HAPI Dr Bob hasan SH MH menyempatkan diri menghadiri penyumpahan Advokat HAPI di Pengadilan Tinggi, yang kemudian hadir di sela-sela berlangsungnya acara.

Panitia penyumpahan advokat HAPI dr (c) Hilman Himawan SH M.H.M.Kn, yang menjabat sebagai Wasekjen HAPI, menyatakan bahwa acara penyumpahan Advokat HAPI berlangsung sukses, meskipun data kelengkapan berkas peserta advokat di himpun dalam waktu singkat tetapi para peserta mampu menyelesaikannya sebelum deadline, karena pada tahun ini HAPI juga mengikuti penyumpahan Advokat pada bulan Juni 2024, maka harapan dan komitment kami adalah kedepannya HAPI tidak pernah absen ketika ada penyumpahan advokat di pengadilan tinggi Jakarta.

Setelah sukses penyumpahan advokat oktober ini, HAPI akan mengajukan permohonan berkas baru untuk penyumpahan Advokat pada awal tahun 2025.

Kemudian, Ketua OKK HAPI Dr tasrif SH MH  menyatakan komitmentnya jika moment ini sebagai titik balik agar Advokat HAPI lebih banyak menelurkan dan mengadakan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Karena Jakarta adalah Tolak Ukur dari kota-kota besar di Indonesia, walaupun dalam pergerakan organisasi DPD-DPD HAPI di daerah sudah banyak bergerak melakukan kaderisasi melalui Pendidikan dan penyumpahan advokat. harapan ini dilakukan agar HAPI banyak melahirkan Advokat-Advokat terbaiknya sebagai bukti sumbangsih untuk bangsa dan Negara.

Bahwa saat Ini HAPI dengan AHU yang di pimpin Ketua Umum Dr (c) Enita Adyalaksmita dan Sekjen Dr Bob Hasan adalah satu-satunya HAPI yang sah yang di Akui oleh Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, karena telah memenangkan gugatan pengadilan di pengadilan tata usaha negara Jakarta.

Sekjen Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) yang juga sebagai Anggota DPR RI Periode 2024 – 2029 diacara penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. (poto:Hilman/dok.ideNews)

Dalam sejarah Organisasi Advokat HAPI yang lahir tahun 1993, adalah 1 dari 8 organisasi Advokat yang tugas dan fungsinya di tegaskan dan di amanhkan dalam Hukum Publik uu 18 tahun 2003 dalam pasal 32 dan 33, karena HAPI merupakan organisasi Induk penggagas Kode Etik advokat tahun 2002 dan UU 18 tahun 2003, HAPI sebagai salah satu induk organisasi advokat bersama IKADIN, AAI, IPHI, APSI, HKHPM, AKSI, SPI. 

Kemudian pada Tahun 2004, HAPI dan 7 OA menandatangani pendirian Peradi sebagai harapannya adalah terdapat organisasi tunggal yang mengawasi dan memberhentikan advokat, bukan lah menggantikan 8 organisasi advokat dan kemudian perpecahan terjadi, sehingga ketidakpuasan terhadap pengurusan PERADI sehingga HAPI bersama Ikadin, IPHI dan APSI menandatangani pendirian KAI pada tahun 2008. 

Namun saat ini Organisasi advokat makin dinamis sejak lahirnya Surat Ketua MA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 Tentang Penyumpahan Advokat yang menyatakan organisasi Advokat menjadi multibar,”setiap organisasi advokat dapat melakukan sumpah di pengadilan tinggi”,faktanya saat ini organisasi Advokat telah mencapai 60 lebih, seharusnya selama uu Advokat ini masih berlaku Sema no 73 ini di maknai mengembalikan kembali organisasi Advokat ke legal standing dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU 18 tahun 2003 tentang advokat, yang berhak menjalankan tugas fungsi dan wewenang organisasi Advokat dalan pendidikan dan penyumpahan di jalankan oleh 8 Organisasi Advokat termasuk HAPI didalamnya.

(Hilman Himawan – ideNews)

,


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *