Dari kiri Deni Hermawan, SH.,MH, (kanan) Dr. (c) Hilman Himawan,SH.,MH.,M.Kn dan Yuli Asmat,ST.,SH saat penyumpahan Advokat/Pengacara HAPI di Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat.

BANDUNG | ideNews – Organisasi Advokat Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) yang di pimpin ketua umum Dr Enita Adyalaksmita, S.H. dan Sekjen Dr Bob Hasan SH MH bersama dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPD) HAPI Jawa Barat dengan ketua Deny Hermawan SH MH melangsungkan penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung Jabar pada Senin, (16/12/2024).

Organisasi Advokat HAPI DPD Jawa Barat mengikutkan kurang lebih 20 orang calon untuk mengikuti penyumpahan Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.
Pelaksanaan penyumpahan Advokat berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Sidang Utama Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, SH.,MH.
Hadir dalam acara tersebut jajaran DPP HAPI yaitu ketua Umum HAPI Dr.(c) Enita Adyalaksmita, S.H.M.H, Wakil ketua umum Abdullah Sella, S.H dan Drs.Djafar Ely, S.H.,M.H., Wasekjen DPP HAPI Dr.(c) Hilman Himawan, SH.,MH.,M.Kn., di hadiri juga oleh Dr.Dr Muhd Naf’an, S.H.,M.H.,M.M.,M.Phil., Ph.d. pengurus Pusat abu marsabessy, SH,M.H. wabendum Ragil Teguh S.H dan Effendy SH.
Wasekjen DPP HAPI Dr. (c) Hilman Himawan,SH.,MH.,M.Kn, (tengah) Waketum DPP HAPI Abdullah Sella, (kanan) Ketua Umum Dr. (c) Enita Adyalaksmita,SH.,MH. dan poto bawah Ketua DPD Deni Hermansyah,SH.,MH., Dr. Syahrial,SH.,MH, Yosep S Bimantara, SE,.,SH.,MH, Abu Marasabessy, SH.,MH (poto: Enal Mappirewa-Fandy/dok ideNews)
Sementara itu dari DPD HAPI Jawa Barat hampir semua pengurus DPD menghadiri acara penyumpahan Advokat dengan ketua umum Deni Hermawan, S.H.,M.H, Sekretaris DPD jawabarat HAPI, Yosep S Bimantara, SE., SH., MH, Ketua DPC Karawang, Dr. Syafrial S.H M.H., Ketua DPC Ketua DPC Subang Dr. Deni Effendi S.H.,M.H., Direktur Pendidikan Advokat Indonesia Yuli Asmat,S.T.,S.H., beserta jajaran pengurusnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa barat Dr. MOH. EKA KARTIKA E.M., S.H., M.HUM, memimpin acara pembacaan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang di ucapkan secara seksama oleh para Advokat- advokat yang di sumpah.
Ketua DPP HAPI Dr.(c) Enita kepada media ideNews mengatakan bahwa dirinya sangat bangga dan apresiasi kepada jajaran DPD HAPI Jabar mengucapkan selamat kepada para Advokat/Pengacara yang sudah m mengikuti penyumpahan yang bernaung di bawah organisasi Advokat HAPI.
“say selaku Ketua Umum HAPI menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada ketua DPD HAPI JABAR dan rekan-rekan pengurus dan saya juga mengucapkan selamat kepada para Advokat/Pengacara yang telah mengikuti penyumpahan di Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat,” ucap Enita.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat Dr. Moh. Eka Kartika EM.,SH.,M.Hum melantik pada Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat (poto: Enal Mappirewa-Fandy/dok ideNews)
Ditempat yang sama, Wasekjen DPP HAPI Dr.(c) Hilman Himawan,SH.,MH.,M.Kn mengatakan bahwa ia sangat bersyukur karena pelaksanaan penyuluhan berlangsung dengan lancar dan juga memberikan selamat kepada para Advokat Pengacara yang baru saja menjalani penyumpahan.
“Saya selaku Wasekjen DPP HAPI yang juga mendukung kepanitiaan dalam persiapan pelaksanaan penyumpahan di PT Bandung Jawa Barat, dan selamat saya ucapkan untuk rekan-rekan yang telah mengikuti penyuluhan Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung,” kata Hilman.
Berikut nama-nama Advokat/Pengacara yang mengikuti penyumpahan di Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat yang bernaung di bawah Organisasi HAPI
Poto bersama pengurus DPP HAPI, Pengurus DPD HAPI Jawa Barat beserta Advokat yang akan menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat. (poto: Enal Mappirewa-Fandy/dok ideNews)
Sebagai mana diketahui, sehari sebelum penyumpahan Advokat, DPP HAPI bekerjasama dengan DPD HAPI Jawa Barat telah memberikan pembekalan materi dan sosialisasi kepada seluruh calon Advokat/pengacara yang berlangsung di Prime Park Hotel Bandung pada Minggu malam.
Pembekalan Materi-Materi tersebut untuk mengokohkan fondasi Dasar Para Advokat yang akan dilantik, bahwa Para Peserta Advokat jangan terpengaruh oleh isue-isue yang beredar mengenai Single Bar oleh kemenkumham Yusril Ihsa mahendra, sebab hal itu adalah hal yang keliru dan terkesan sekelas menteri tidak memahami organisasi advokat, Pejabat Eksekutif tidak bisa mempengaruhi ranah Undang-Undang advokat yang sudah di tetapkan secara legislatif, bahwa faktanya tidak ada organisasi tunggal dalam uu advokat dan nama Peradi tidak ada dalam uu advokat, dan 8 organisasi Advokat yang masih tetap eksis berada dalam Payung Hukum Publik di Pasal 32 dan 33 undang UU 18 tahun 2003 tentang advokat, tutur Wasekjen Dr (c) Hilman Himawan SH MH M.Kn.
(Enal Mappirewa-ideNews)